Korupsi
adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar
biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan
manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya
keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting
korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan
internasional.
Karena
sifatnya yang sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi
diperlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak
bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja,
tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh
karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan
masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting
dari masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif.
Dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang
sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang
dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928,
Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan
Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa
besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan
berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting
mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka
miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan
intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang
murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam
sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa
ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen
perubahan (agent of change).
Dalam konteks
gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi
motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki,
yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan
kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu
mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi pengawas
lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi contohnya misal nya di lingkungan kampus,
itu tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang
mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan
keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat
lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
Dalam konteks
nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan
agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif
dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya
dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang
bersifat lokal maupun nasional.
Berawal dari
kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat
menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari
masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke lingkup yang
lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan
secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan
Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang
terjadi di suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar