Kamis, 22 Oktober 2015

Pentingnya pendidikan anti korupsi di Indonesia

Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, kita sebagai pemelihara bangsa dan generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya.


Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual, ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar